Kasus Kekerasan Seksual dan Penyanderaan di Bandung P21, Tersangka Dilimpahkan

Bandung – Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Barat melimpahkan Taufik Hidayat (30) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Penyidik menyerahkan tersangka melalui pelimpahan Tahap II pada Selasa, 8 September 2026, setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Perkara tersebut mencakup dugaan kekerasan seksual, penganiayaan berat, dan penyanderaan yang terjadi pada Juni 2026.

Aksi tersebut terjadi di kawasan Jalan Raya Cinunuk, Kampung Cijambe, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Perkara itu melibatkan seorang perempuan bernama Yuvita Tri Rezeki sebagai korban.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penyidik telah menuntaskan seluruh proses penyidikan perkara tersebut.

“Berkas perkara atas nama tersangka Taufik Hidayat sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sesuai surat tertanggal 31 Agustus 2026.”

“Hari ini, Selasa 8 September 2026, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejari Kabupaten Bandung di Baleendah,” kata Hendra.

Berkas Lengkap, Tersangka Diserahkan

Penyidik menyerahkan tersangka setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan berkas perkara memenuhi ketentuan untuk memasuki tahap penuntutan.

Sebelum pelimpahan, tim medis Polda Jabar memeriksa kondisi kesehatan Taufik Hidayat di Klinik Polda Jabar.

Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 7 September 2026, sehari sebelum penyidik menyerahkan tersangka kepada kejaksaan.

“Terhadap tersangka Taufik Hidayat telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Polda Jabar pada Senin, 7 September 2026.”

“Dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi sehat,” ujar Kombes Hendra.

Dengan pelimpahan Tahap II tersebut, proses penanganan perkara beralih dari penyidikan kepolisian menuju proses penuntutan oleh kejaksaan.

Jerat Pasal Berlapis

Penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap Taufik Hidayat atas dugaan tindak pidana yang menjeratnya.

Penyidik menyangkakan Pasal 13 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbudakan seksual dan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Penyidik juga menyangkakan Pasal 451 tentang penyanderaan dan Pasal 468 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 126 tentang perbarengan pidana dan Pasal 23 tentang pengulangan tindak pidana.

Seluruh ketentuan tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat mengingat adanya pasal perbarengan dan pengulangan tindak pidana, serta pelanggaran terhadap UU TPKS,” tegas Hendra.

Polisi Serahkan Barang Bukti

Selain tersangka, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang mereka sita selama proses penyidikan perkara.

Barang bukti tersebut antara lain satu golok tanpa gagang sepanjang 30 sentimeter dan satu golok beserta sarung berwarna cokelat.

Penyidik juga menyerahkan pemantik api berbentuk pistol serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi D-4417-YDA.

Barang bukti lainnya berupa foto kondisi korban sebelum dan sesudah penganiayaan.

Penyidik turut menyerahkan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti menandai selesainya tahapan penyidikan kepolisian dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menangani perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku.