Cikarang — Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Zarkasih, akhirnya resmi ditahan oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret nama pejabat BUMD penyedia air bersih tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum dilakukan secara tegas dan sesuai prosedur.
> “(Ade Zarkasih) ditahan. Peristiwa tersebut karena yang bersangkutan sudah kami kirimkan dua kali panggilan dan tidak datang. Maka dari itu, kemarin kami ambil dengan surat perintah membawa,” jelas Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (30/10/2025).
Penahanan ini sontak memunculkan kekhawatiran akan terhambatnya operasional Tirta Bhagasasi, mengingat posisi direksi kini menyisakan kekosongan strategis. Menyikapi hal itu, Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomy, mendesak Bupati Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk segera mengambil langkah cepat dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) direksi.
> “LSM KOMPI mendorong agar Bupati Bekasi segera mengambil langkah untuk mengisi kekosongan direksi. Tanpa itu, perusahaan tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya di Cikarang.
Ergat menilai, secara regulatif Bupati memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk Plt dari internal perusahaan agar fungsi manajerial dan pelayanan publik tetap berjalan normal.
> “Penunjukan Plt harus dari internal Tirta Bhagasasi — bisa dari Direktur Utama, Direktur Umum, atau Direktur Teknik. Itu sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, siapapun yang nantinya ditunjuk sebagai Plt Direksi diharapkan mampu menjaga stabilitas operasional perusahaan, khususnya dalam memastikan layanan air bersih kepada masyarakat tetap optimal di tengah gejolak yang terjadi.
> “Yang terpenting sekarang adalah menjaga agar pelayanan publik tidak terganggu. Masyarakat tidak boleh menjadi korban dari masalah hukum yang menimpa pejabat perusahaan,” pungkasnya. (ADS)







