Oleh: Hadian Supriatna
Desa sejatinya adalah akar dari republik ini. Di sanalah rakyat mempraktikkan kedaulatan dalam bentuk paling nyata: merencanakan pembangunan, mengelola potensi, dan menata kehidupan dengan kearifan lokal. Namun, cita-cita luhur itu kini mulai pudar. Kemandirian yang dulu dijanjikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlahan terkikis oleh arus birokrasi dari pusat.
Republik desa kini seolah kehilangan daya untuk menegakkan hak atas pemerintahannya sendiri.
“Haluan dan cara pandang baru berdesa musnah sudah.”
Kalimat ini bukan sekadar jeritan emosional, melainkan refleksi getir dari para pemerhati desa yang melihat semangat otonomi kini dikerdilkan oleh program-program seragam dari atas.
Desa yang Terkungkung oleh Program Nasional
Dengan alasan percepatan pembangunan dan pemerataan ekonomi, banyak kebijakan lahir dari pusat dengan desain tunggal. Namun dalam praktiknya, desa hanya menjadi pelaksana. Kepala desa dan perangkatnya dipaksa menyesuaikan, tanpa ruang untuk menimbang kebutuhan riil masyarakat.
Prof. Sutoro Eko dari UGM menegaskan, “Desa bukan sekadar perpanjangan tangan pemerintah pusat, melainkan pemerintahan lokal yang memiliki hak asal-usul dan kedaulatan untuk mengatur dirinya sendiri.”
Namun, kenyataannya berbeda. Birokrasi menjerat hingga ke pelosok.
Dr. Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN, mengingatkan, “Birokratisasi berlebihan justru menumpulkan inovasi desa.”
Kepala desa kini lebih sibuk membuat laporan daripada menumbuhkan gagasan. Dana desa pun sering kali diarahkan untuk membiayai proyek nasional yang belum tentu relevan dengan kebutuhan warga.
Musnahnya Cara Pandang Berdesa
Nilai-nilai luhur seperti gotong royong, musyawarah, dan solidaritas sosial kian terkikis. “Cara pandang berdesa” bergeser menjadi “cara beradministrasi.”
Desa yang dulu menjadi ruang hidup kini berubah menjadi sekadar koordinat dalam peta kebijakan.
Prof. Yayan Sopyan, sosiolog pedesaan dari Unpad, menyebut kondisi ini sebagai krisis makna berdesa. “Desa kini sibuk mengerjakan administrasi, bukan lagi menghidupkan solidaritas sosial,” ujarnya.
Padahal, sebelum republik ini lahir, desa sudah berdiri sebagai benteng sosial yang tangguh. Gotong royong bukan slogan, melainkan cara hidup. Kini, haluan pembangunan yang serba birokratis justru meluruhkan jati diri desa — dan di sanalah martabat rakyat kecil mulai terkikis.
Dr. Budiman Sudjatmiko, inisiator gerakan Desa Maju, pernah berkata, “Desa yang kuat adalah desa yang berdaulat secara ekonomi dan sosial, bukan hanya administratif.”
Sayangnya, arah kebijakan kini justru menjauh dari semangat itu.
Menata Ulang Daulat Desa
Kedaulatan desa tidak berarti menolak negara, melainkan menegaskan posisi desa sebagai subjek pembangunan, bukan objek kebijakan. Negara seharusnya memperkuat, bukan mengatur berlebihan.
Prof. Bambang Purwoko dari UGM menyarankan agar negara “berani menata ulang relasi kekuasaan dengan desa,” menempatkan desa sebagai arena demokrasi lokal yang sejati.
Pemerintah harus membuka ruang dialog dan inovasi. Desa perlu kembali menjadi laboratorium kemandirian — tempat ekonomi lokal tumbuh dari potensi, bukan dari proyek impor kebijakan.
Saatnya Desa Bangkit Kembali
Tanpa kedaulatan desa, cita-cita membangun Indonesia dari pinggiran hanya tinggal slogan.
Dr. Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif KPPOD, menegaskan, “Tanpa desentralisasi sejati hingga ke level desa, otonomi daerah hanya akan berhenti di kabupaten dan kota.”
Artinya, demokrasi lokal hanya bisa hidup jika desa diberi ruang untuk bernapas.
Kini saatnya desa kembali berdiri tegak — sebagai republik kecil dalam republik besar.
Berdaulat atas tanahnya, rakyatnya, dan masa depannya sendiri.
Karena tanpa desa yang berdaulat, Indonesia hanya akan merdeka di atas kertas.







