Jakarta – Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan mengungkap dugaan pencurian laptop senilai Rp30 juta di area parkir sebuah kafe di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RL yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pribadi.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuana Putra, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut keterangan kepolisian, RL mengambil laptop dari dalam mobil milik korban ketika mengantar majikannya ke sebuah kafe.
Akibat kejadian tersebut, korban memperkirakan kerugian mencapai Rp30 juta.
Kapolsek mengungkapkan bahwa RL memanfaatkan kesempatan ketika melihat mobil lain terparkir dengan kondisi pintu tidak terkunci.
“Yang bersangkutan ini adalah driver sehari-harinya. Pada saat mengantar majikannya, dia parkir di lokasi kafe tersebut,” ujar Agta, Kamis (5/11/2026).
CCTV Mengungkap Dugaan Aksi Pencurian
Agta menjelaskan, RL menjalankan pekerjaannya sebagai sopir pribadi ketika mengantar majikannya ke lokasi kejadian.
Setelah memarkir kendaraan, RL melihat sebuah mobil di sebelahnya dengan kondisi pintu tidak terkunci.
Melihat kesempatan tersebut, RL diduga membuka mobil itu dan mengambil sebuah laptop yang berada di dalamnya.
“Kemudian melihat kendaraan di sebelahnya dalam keadaan tidak terkunci, lalu mengambil barang berupa laptop dari dalam kendaraan,” jelas Agta.
Setelah mengetahui laptopnya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Metro Penjaringan.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Penyidik kemudian menelusuri rekaman tersebut untuk mengidentifikasi orang yang diduga melakukan pencurian.
Menurut Agta, rekaman CCTV memberikan petunjuk yang cukup jelas sehingga polisi dapat melanjutkan penyelidikan hingga mengarah kepada RL.
Petugas akhirnya mengamankan RL tanpa perlawanan.
Laptop Dijual Rp16 Juta, Polisi Sita Uang Rp7,8 Juta
Dalam pemeriksaan awal, RL mengakui telah menjual laptop yang diduga berasal dari pencurian tersebut.
Menurut keterangan Kapolsek, RL memperoleh uang sebesar Rp16 juta dari penjualan laptop itu.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung penyidikan perkara.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam berwarna hitam, satu kartu ATM BCA, dan satu unit laptop merek Lenovo yang dilaporkan hilang.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu tas laptop dan bukti invoice pembelian laptop.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp7,8 juta yang menurut keterangan penyidik merupakan sisa hasil penjualan laptop.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sekitar empat orang saksi.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memperkuat keterangan, mencocokkan barang bukti, serta mendalami rangkaian dugaan pencurian.
RL Diproses dengan Pasal 476 KUHP
Atas dugaan perbuatannya, polisi memproses RL menggunakan ketentuan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Kapolsek Metro Penjaringan menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut terus berjalan melalui proses penyidikan.
Namun, dugaan keterlibatan RL tetap harus melalui pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan kendaraan ketika memarkir mobil di tempat umum.
Pengendara sebaiknya memastikan seluruh pintu terkunci sebelum meninggalkan kendaraan, sekaligus menghindari kebiasaan menyimpan barang berharga di tempat yang mudah terlihat.
Sebab, kendaraan yang tidak terkunci dapat membuka peluang bagi orang lain untuk mengambil barang di dalamnya.
Melalui pengungkapan perkara ini, Polsek Metro Penjaringan mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan barang pribadi.







