Polsek Penjaringan Ungkap Dugaan Pencurian RX King, Kerugian Rp18 Juta

Jakarta – Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan mengungkap dugaan pencurian sepeda motor Yamaha RX King milik warga di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan pria berinisial MAJ (20) yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan milik RK (27).

Korban memperkirakan kerugian mencapai Rp18 juta akibat kehilangan sepeda motor Yamaha RX King berwarna hijau dengan nomor polisi AD-5141-KG.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari penanganan sejumlah perkara pencurian, termasuk pencurian dengan pemberatan (curat).

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/217/10/2026/SPKT Polsek Metro Penjaringan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa kehilangan terjadi pada Jumat (2/10/2026), sekitar pukul 06.15 WIB, di Jalan Pasar Baru, RT 01/RW 12, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Sementara itu, rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan dugaan pencurian berlangsung sekitar pukul 03.40 WIB.

CCTV dan Penyelidikan Mengarah kepada Terduga Pelaku

Sebelum kejadian, RK memarkirkan sepeda motor Yamaha RX King miliknya di Jalan Pasar Baru.

Korban tidak mengunci setang kendaraan, tetapi menggunakan gembok tambahan sebagai pengaman.

Namun, ketika hendak menggunakan sepeda motor tersebut, RK mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat parkir.

Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Metro Penjaringan untuk meminta penanganan kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi terkait dugaan pelaku.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengidentifikasi MAJ sebagai pria yang diduga terlibat dalam pencurian.

Petugas selanjutnya mengamankan MAJ di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Gedong Panjang, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek menjelaskan, saat petugas hendak mengamankannya, MAJ diduga berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Menurut keterangan polisi, petugas terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan, tetapi MAJ tidak mengindahkannya.

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan MAJ mengalami luka tembak pada kaki kanan.

Selanjutnya, polisi membawa MAJ ke Rumah Sakit Atma Jaya untuk memperoleh penanganan medis.

Polisi Telusuri Penjualan RX King melalui Facebook Marketplace

Dalam pemeriksaan, MAJ mengakui telah menjual Yamaha RX King milik korban melalui Facebook Marketplace.

Menurut keterangan Kapolsek, MAJ menawarkan kendaraan tersebut dengan sistem pembayaran tunai atau cash on delivery (COD) di wilayah Jakarta Barat.

Polisi menyebut MAJ menjual sepeda motor tersebut seharga Rp8 juta.

Adapun uang hasil penjualan, menurut keterangan Kapolsek, MAJ gunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha Mio, membayar biaya kontrakan, serta membeli barang yang disebut sebagai ganja sintetis.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi penyidik dalam mengembangkan perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor.

Meski demikian, proses hukum tetap harus menguji dugaan perbuatan dan keterangan terduga pelaku melalui mekanisme peradilan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyelidikan.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah muda, satu buah gunting bergagang plastik merah, satu unit telepon genggam Vivo Y11 Pro, serta kunci kontak sepeda motor.

Polisi menyita barang-barang tersebut untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Terduga Pelaku Disangkakan Pasal 477 KUHP

Atas dugaan perbuatannya, MAJ disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek menyebut pasal tersebut membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Namun, penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah proses hukum berjalan.

Polsek Metro Penjaringan menyatakan penyidikan perkara tersebut masih berlangsung.

Sementara itu, polisi menyerahkan kendaraan milik korban melalui mekanisme pinjam pakai agar RK dapat kembali menggunakannya tanpa mengabaikan kebutuhan pembuktian dalam persidangan.

Melalui pengungkapan ini, kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan untuk memastikan keamanan saat meninggalkan sepeda motor, terutama di lokasi parkir yang tidak berada dalam pengawasan langsung.