Jakarta – Ahmad Dedi membantah julukan “Decong”, kepemilikan goodie bag, hingga dugaan permintaan dana operasional dalam sidang Tipikor Jakarta.
Keterangan itu muncul saat Dedi menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tiga pejabat Bea Cukai.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/9/2026), dalam agenda pembuktian perkara.
Dedi memberikan penjelasan setelah jaksa mengajukan sejumlah hal yang mengaitkan namanya dengan perkara tersebut.
Julukan “Decong” Dipersoalkan
Persidangan membahas nama “Decong” setelah jaksa menunjukkan daftar kontak seseorang yang menyimpan nomor Dedi menggunakan nama tersebut.
Dedi membenarkan nomor itu merupakan miliknya. Namun, ia membantah keluarga dan teman-temannya menggunakan panggilan tersebut.
“Saya sangat kecewa, Pak. Karena keluarga saya tidak pernah memanggil saya Dedi Congor,” kata Dedi.
“Teman-teman saya juga tidak pernah memanggil saya Dedi Congor,” sambungnya dalam persidangan.
Karena itu, Dedi mempertanyakan alasan seseorang menggunakan nama tersebut ketika menyimpan nomor teleponnya.
“Kalau dia gentleman, panggil saya Decong di depan saya,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, nama dalam daftar kontak seseorang tidak otomatis menunjukkan panggilan yang digunakan dalam pergaulan sehari-hari.
Goodie Bag Bukan untuk Dedi
Selain julukan, jaksa juga membahas sebuah goodie bag yang pernah diantarkan kepada Dedi.
Jaksa memperlihatkan gambar barang tersebut yang kemudian dikaitkan dengan dugaan keberadaan uang.
Dedi menegaskan barang itu bukan pemberian untuk dirinya.
“Kalaupun misalnya ini duit, Pak, saya pastikan ini bukan buat saya,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa dirinya pernah membantu meneruskan titipan dari unit intelijen kepada sebuah organisasi.
“Saya beberapa kali diminta tolongin sama unit intelijen bahwa unit intelijen mau men-support satu organisasi,” ujarnya.
“Mereka menitipkan ke saya untuk disampaikan ke organisasi,” lanjut Dedi.
Sementara itu, terdakwa Orlando Hamonangan mengakui pernah mengantarkan goodie bag tersebut kepada Dedi.
Orlando menyebut pengantaran itu berlangsung atas perintah terdakwa lainnya, Sisprian Subiaksono.
“Sesuai dengan foto tadi, memang saya diperintahkan Pak Sisprian untuk mengantarkan goodie bag itu ke Pak Dedi,” kata Orlando.
Namun, Orlando mengaku tidak mengetahui tujuan barang tersebut karena hanya menjalankan perintah pengantaran.
Bantah Permintaan Dana Operasional
Dedi kemudian membantah dugaan permintaan dana operasional kepada Budiman Bayu Prasojo.
Saat hakim menanyakan dugaan tersebut, Dedi memberikan jawaban tegas.
“Tidak pernah, Pak,” jawab Dedi.
Dedi mengatakan dirinya bahkan meminta konfrontasi terkait persoalan tersebut sejak tahap pemeriksaan sebelumnya.
“Saya tidak kenal sama Bayu. Saya tidak pernah jadi atasan Bayu,” kata Dedi.
“Saya juga bukan pejabat yang punya wewenang atau otoritas pada saat komunikasi,” sambungnya.
“Apakah mungkin saya meminta dana operasi sama dia?” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa dirinya bekerja sebagai pegawai fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Dedi, posisinya tidak memberikan kewenangan struktural untuk mengendalikan staf maupun kebutuhan operasional.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar dugaan yang mengaitkannya dengan permintaan dana tersebut.
Perkara Menyeret Tiga Pejabat Bea Cukai
Ahmad Dedi sebelumnya menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Marunda.
Namanya juga sempat menjadi perhatian publik setelah video dirinya berlari menghindari wartawan beredar pada Mei 2026.
Sementara itu, perkara yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta menyeret tiga terdakwa dari lingkungan Bea Cukai.
Mereka yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Kemudian, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
Terdakwa lainnya ialah mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Jaksa mendakwa ketiganya menerima suap berupa uang senilai Rp61.743.597.000.
Selain itu, jaksa menguraikan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1.846.221.515.
Dengan demikian, total nilai suap, fasilitas hiburan, dan barang mewah mencapai Rp63.589.818.515.
Menurut dakwaan, pemberian tersebut berkaitan dengan proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group.
Jaksa menyebut pemberian berasal dari pimpinan perusahaan John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri.
Rizal didakwa menerima sekitar Rp14 miliar dari rangkaian pemberian tersebut.
Sementara itu, Sisprian disebut menerima sekitar Rp7 miliar.
Adapun Orlando didakwa menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah sekitar Rp1,51 miliar.
Gratifikasi Mencapai Rp15,22 Miliar
Jaksa juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang memiliki kepentingan dalam kegiatan kepabeanan.
Nilai gratifikasi yang tercantum dalam dakwaan mencapai Rp15.222.893.725.
Jumlah tersebut terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000 dan 314.755 dolar Singapura senilai Rp4.375.975.814.
Kemudian, jaksa mencatat penerimaan 182.800 dolar Amerika Serikat senilai Rp3.282.905.200.
Selain itu, terdapat 4.700 dolar Hong Kong senilai Rp10.762.389 dan 8.100 ringgit Malaysia senilai Rp35.750.322.
Berdasarkan uraian dakwaan, total suap, fasilitas, barang mewah, serta gratifikasi mencapai Rp78.812.712.240.
Khusus Orlando, jaksa juga mengajukan dakwaan terpisah terkait penerimaan gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir.
Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp8.104.511.500, dengan sejumlah penerimaan dalam rupiah dan mata uang asing.
Rinciannya mencakup uang Rp2,29 miliar, 195.000 dolar Singapura senilai Rp2.711.455.500.
Selain itu, jaksa mencatat 172.800 dolar Amerika Serikat senilai Rp3.103.056.000.
Pembuktian Masih Berjalan
Jaksa mendakwa ketiga terdakwa antara lain menggunakan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga mencantumkan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 606 KUHP serta sejumlah ketentuan terkait.
Selain perkara suap, jaksa mendakwa ketiganya menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Perkara tersebut masih menjalani proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Karena itu, keterangan Dedi dan Orlando menjadi bagian dari fakta persidangan yang masih harus diuji melalui alat bukti.
Adapun seluruh dugaan penerimaan tersebut hingga kini merujuk pada uraian jaksa dalam surat dakwaan.







