Polsek Koja Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Material Bangunan

Jakarta, 19 September 2026 – Polsek Koja mengamankan dua pria berinisial HA dan MY terkait dugaan pencurian material bangunan milik warga.

Polisi mengamankan keduanya setelah menerima laporan mengenai pengambilan sejumlah material bangunan di Jalan Sawah Baru I, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara.

Peristiwa tersebut terjadi Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban, Mustofa, sedang merenovasi rumahnya.

Sejumlah material bangunan milik korban diduga diambil tanpa izin saat proses renovasi berlangsung.

Menurut keterangan korban, kejadian serupa juga pernah terjadi sebelum peristiwa tersebut.

Pada Juli 2026, korban mengaku telah menegur pelaku saat mengambil besi teralis pagar dan besi tangga.

Namun, menurut korban, peringatan tersebut tidak menghentikan dugaan pengambilan material bangunan miliknya.

Pada 15 September 2026, korban kembali mendapati kusen jendela dan pintu miliknya diduga diambil.

Korban kemudian menggunakan rekaman kamera video sebagai salah satu barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan.

Dua Terduga Diamankan, Dua Orang Masih DPO

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Koja mengamankan HA dan MY yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Polisi juga menyita dua kusen jendela sebagai barang bukti dalam penanganan perkara.

Kedua kusen tersebut masing-masing memiliki warna cokelat dan hitam.

Kapolsek Koja Kompol Dr. H. Andry Suharto mengatakan polisi telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian dalam menangani laporan tersebut.

“Para pelaku telah diamankan dan saat ini proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Andry, Sabtu (19/9/2026).

Selain mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, polisi melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.

Petugas juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan pencurian tersebut.

Sementara itu, polisi masih mencari dua orang lainnya yang berinisial BS alias Buset dan F.

Keduanya tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara yang sedang ditangani Polsek Koja.

Penyidikan Masih Berjalan

Polsek Koja menangani perkara tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/173/IX/2026/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ tertanggal 16 September 2026.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Polisi juga masih mendalami keterangan saksi serta bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menempatkan pihak yang diamankan sebagai terduga.

Polsek Koja selanjutnya akan melengkapi proses penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

Hingga proses penyidikan selesai, status para pihak tetap mengikuti proses hukum serta asas praduga tak bersalah.