BannerTerbaru

Satgas Gabungan Bersama Satpol PP Lakukan Penertiban PKL di Sepanjang Jalan Bosih Raya Wanasari Cibitung Kabupaten Bekasi

Bekasi – monitorindo.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama satgas Gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang Kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu dan badan jalan di sepanjang Jalan Bosih Raya Rt.03/Rw.02 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.
Kamis (31/3/2022).

Dalam kegiatan penertiban ini melibatkan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Garnisun 09 Kabupaten Bekasi, Polres Metro Kabupaten Bekasi, Dishub kabupaten Bekasi, Dinas Kesehatan Puskesmas Wanajaya serta Dinas kebersihan.

Kepala Satpol-PP kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika S,IP, MM saat menggelar Apel mengatakan bahwa kegiatan ini di lakukan karena bangunan liar ini belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Pemerintah setempat dalam hal ini Pemda Kabupaten Bekasi.Menurut penuturannya, sesuai Permendagri wajib hukumnya menyelesaikan secara administrasi surat yang berkaitan dengan izin bangunan.

“Kegiatan ini di laksanakan karena sebelumnya ada sejumlah keluhan dari warga masyarakat dengan adanya PKL dan Bangunan Liar yang mana Tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Bekasi seharusnya peruntukan nya untuk masyarakat dan warga.” Terang Kasatpol-PP kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika S,IP, MM

Selain itu Dodo menambahkan, penertiban tersebut dilakukan lantaran keberadaan PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kabupaten Bekasi Nomor 07/SE/SATGAS/2022 tentang Pedoman Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II.

” Dalam penertiban ini kita juga memberikan teguran peringatan melalui surat 1 ke 2 dan 3 secara persuasif kepada para pedagang kaki lima, Namun tetap tak di endahkan.” Ucap Dodo yang juga di kenal sebagai Mantan Camat Cikarang Selatan.

Dalam kegiatan pembongkaran tersebut juga di hadiri oleh Kasatpol PP Kab. Bekasi, Dodo Hendra Rosika S,IP, MM, Kasdim 0509/Kab. Bekasi Mayor Inf Dasim, Kapolsek Cikarang Barat Kompol Sutrisno SH, MH, Sekcam Cibitung Dodi Supriadi
Kasi Ops Dal Satpol PP bapak Eko Teguh
Plt Kasi Trantib bapak Ganda Sasmita
Lurah Wanasari bapak Sarkum S,IP

Sementara Saat di Jumpai di lokasi Babinsa yang bertugas dalam pengamanan pembongkaran tersebut Pelda Martadinata Koramil 01 Tambun mengatakan apapun bentuknya mereka salah, seharunya tidak usah harus melanggar Perda ( Pemerintah Daerah), akan tetapi secara humanis kegiatan tersebut dari mulai apel sampai pembongkaran seluruh petugas serta di saksikan berbagai media yang hadir memakai masker dan mematuhi Protokol kesehatan.

” Melalui kegiatan tersebut harapan saya masyarakat agar tetap menghormati perda yang sudah di tetapkan dan ikuti aturan.Semoga setelah ini jalan jadi tidak semerawut lagi agar dapat dipergunakan masyarakat menjadi lancar tidak macet seperti waktu lalu.” Pungkasnya.

(M.Nur)