Sumenep – Ketika Wartawan dan Aktivis Kepung Mapolres, Polres Sumenep Tidak Responsif dan hanya sebagai penonton. Hujan deras Tak Menyurutkan Niat Perjuangan Wartawan dan Aktivis Menuntut Keadilan, Kamis 30/03/2023.
Mungkin aparat kepolisian dan pelaku penganiayaan merasa senang dengan turunnya hujan lebat, Tapi tidak menyurutkan niat perjuangan para insan pers untuk menuntut keadilan.
Salah satu aktivis dalam aksi hari ini menyampaikan, jangankan hujan walaupun langit runtuh keadilan harus tetap diperjuangkan dan ditegakkan, menurutnya ini soal marwah profesi.
“Kami yang dilecehkan oleh mantan kepala desa dan kepala desa Batuampar, ini bukan masalah pribadi, makanya kami menuntut aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Sumenep agar menangkap pelaku penganiayaan terhadap saudara seprofesi kami,” tegas Mahbub, salah satu aktivis yang ikut aksi kepung Mapolres Sumenep. Kamis (30/3).
Jika aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kepolisian Sumenep tidak segera melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiaayaan terhadap dua jurnalis di Sumenep, berarti aparat Kepolisian Sumenep sama halnya telah melecehkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Untuk menghindari kegaduhan yang lebih luas, jika seperti ini kata aktivis Dear Jatim maka Institusi Polri akan dirugikan, apalagi kata dia Kapolri sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk meningkatkan pelayanan yang lebih profesional, tanggap, terintegrasi dan terpercaya.
Sebab, penganiayaan secara brutal ini terjadi terhadap wartawan yang jelas-jelas sudah dilindungi Undang-Undang, “Lalu bagaimana jika penganiayaan ini terjadi pada rakyat kecil.?,” Imbuhnya.
Katanya Pelaku orang Kuat?
Nampaknya kasus ini seolah-olah aparat kepolisian abai mengulur-ulur waktu karena terduga pelaku termasuk orang kuat dan berpengaruh di kabupaten Sumenep?.
“Dalam negara hukum semua harus diperlakukan sama di depan hukum, makanya kita tuntut aparat kepolisian hari ini untuk tidak tebang pilih, semoga anggapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas tidak terjadi di wilayah Hukum Polres Sumenep,” tandasnya.
Pihak Polres Tak Bergeming
Dalam aksi tersebut nampaknya pihak Polres hanya diam, tak satupun memberikan statemen terkait bagaimana upaya hukum yang akan dilakukan terhadap pelaku kekerasan yang tidak manusiawi itu.
4 Advokat dari PERADI Siap Jebloskan Pelaku Ke Penjara
Ketua DPC AWDI Sumenep Rakib mengatakan, Kemarin sudah tanda tangan kuasa dan sudah siap ada 4 pengacara Peradi yang siap mendampingi korban pada proses hukum hingga pelaku dijebloskan ke penjara.
Salah satu Pengacaranya adalah Syaiful Bahri,SH Biro Hukum Media www.panjinasional.net dan AWDI yang menyatakan Siap “Besok saya menyurati Polres terhadap kurang pasnya pasal yang diterapkan. Sebab Penganiayaan yang disertai percobaan pembunuhan kalau dikenakan pasal 351 tidak tepat, tentunya harus dan/atau pasal 338 Jo 53 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”.
Menyiram bensin terhadap korban, adalah upaya yang telah dilakukan untuk membunuh, apalagi awalnya ada kata-kata ancaman akan dibunuh, dan diteruskan dengan upaya dengan menyiram bensin ke tubuh korban berarti ada unsur percobaan pembunuhan
sudah masuk, ini argumen hukum saya, ujar Iphung panggilan akrab Syaiful Bahri, saat diajak diskusi dan dimintai statement pendampingan hukum untuk dua korban penganiayaan oleh Gatot Irawan Ketua DPW AWDI Jatim.***
Wartawan dan Aktivis Kepung Mapolres. 4 Advokat Sumenep Siap Langkah Hukum Jebloskan Pelaku Ke Penjara
