Kabupaten Bekasi – monitorindo.com
Dalam rangka menyambut Hari Pers Nasional ke 76 tahun 2022 tingkat Kabupaten Bekasi,Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Bekasi Raya dengan bertema “Pers Berperan Dalam Pembangunan Daerah”,menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (Ranperda RTRWP) Jawa Barat Tahun 2022-2042.Acara ini berlangsung di Kong Djie Coffe Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi.Jumat (4/02/ 2022)
“Kegiatan ini merupakan rangkaian acara menyambut Hari Pers Nasional (HPN) ke 76 yang agendanya digelar secara nasional pada 9 Februari 2022 di Kendari, Kalimantan.”Pada tanggal yang sama,pemotongan Tumpeng juga akan dilakukan di wilayah Bekasi.” Ucap Doni Ardon saat mengawali sambutan di hadapan 30 insan pers Kabupaten Bekasi.
“Peringatan HPN di tingkat daerah ini merupakan yang ke empat kalinya sebagai bentuk rasa syukur dan penghormatan terhadap profesi pers yang kita jalani sehari hari di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi,” Tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sosialisasi Ranperda RTRWP Jawa barat menjadi bagian dari wujud peran dan fungsi pers dalam mencerdaskan masyarakat.
“Kita tahu, setelah Ranperda RTRW tingkat Provinsi ini disahkan, maka Perda RTRW di tingkat Kabupaten dan Kota tidak berlaku lagi dan wajib penyesuaian,” Lanjutnya.
Kemudian ia mengutarakan bahwa SMSI Bekasi Raya pernah mendeklarasikan Agenda Membangun Kabupaten Bekasi Bagian Utara pada 31 Agustus 2020 dan melakukan penandatanganan deklarasi bersama semua stakeholder Kabupaten Bekasi, diantaranya Bupati, Kapolres, Ketua Kadin, Ketua SMSI Jawa Barat, pengusaha daerah dan perwakilan komunitas dan lembaga masyarakat.
“Insya Allah dengan ruh HPN dan kebersamaan Pers, rencana yang dicita citakan dapat terwujud dan insan pers dapat membuktikan perannya terhadap pembangunan daerah,” Ungkap Doni Ardon.
Acara yang menghadirkan nara sumber anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat,
Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si yang juga hadir sebagai narasumber,
menyambut baik agenda tersebut dan berjanji akan mengawal kebijakan pemerintah di tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Sebagai perwakilan rakyat Kabupaten Bekasi di DPRD Provinsi Jawa Barat, saya akan mendukung apa yang dicita citakan insan pers Kabupaten Bekasi,” Terangnya.
H. Faizal Hafan Farid juga menjelaskan bahwa sosialisasi Ranperda RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 sangat penting dalam mengedukasi masyarakat agar mengetahui rencana penataan ruang di daerahnya yang mencakup daerah pemukiman, pertanian, kehutanan, wisata dan industri.
“Diharapkan masyarakat jadi tahu penataan ruang seperti apa. Karena penataan ruang ini kan bukan hanya mengenai infrastruktur, tapi mencakup permukiman, pertanian, kehutanan, wisata, industri dan lainnya, sehingga mana yang boleh dimanfaatkan dan mana yang tidak, masyarakat bisa mengetahuinya,” Ungkap H. Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si
Selain membahas Ranperda RTRWP Jawa Barat, pada session tanya jawab, juga dibahas rencana pemekaran Kabupaten Bekasi dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bekasi Utara.
” Pemerintah pusat telah mengeluarkan moratorium pemekaran dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun mengusulkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bekasi Utara.Serta Pembentukan DOB ini menjadi salah satu program strategis Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya diminta melengkapi data-data mengenai pembentukan daerah persiapan secara lengkap sesuai persyaratan yang berlaku.Namun,karena kondisi di Kabupaten Bekasi ini unik dan beberapa kali mengalami pergantian kepala daerah, sehingga syarat syarat itu sulit dipenuhi.” Tandasnya.
(M.Nur/Reni.D)