BannerTerbaru

SIDANG LAPANGAN LOKASI TANAH GUGATAN MILIK ROHADI BIN H. ENDJOEN BERJALAN LANCAR.

MonitorIndo.com-Adil itu milik Tuhan Yang Maha Esa, namun Lembaga perradilan sebagai perpanjangan tangan Tuhan Harus juga sampai kepada Lembaga pemutus Pengadilan, maka ditangan Para hakim dan Hakim Ketua itulah Hati Nurani Memutuskan Perkara yang Se adil adilnya.
9 Desember 2020, Investigasi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia

Sidang Lapangan yang dilaksanakan Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara perdata no 395 berjalan lancar dan kondusife.
Gugatan Tanah milik Adat dengan Nomor Girik 516 Luas 5010 meter Kelurahan Menteng Atas Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan yang dikuasakan oleh Pengacara Hadi SH dan rekan pada sidang Lapangan ini menghadirkan Para pihak yang terlibat pada Permasalah tanah tersebut.

Sidang Lapangan yang dipimpin Oleh Hakim Ketua Merry Taat Anggarsih SH,MH. Menghadirkan Ahli Waris Rohadi bi H.Endjoen, PT Berkah Berlian Internasional, PT Bakrie Swasakti Utama dan Para pengacara serta para Saksi.

Dalam Sidang Lapangan tersebut Para pihak di pertanyakan Letak Obyek Tanah dan batas batasnya Oleh Hakim ketua yang disaksikan Pihak Panitera.

Ketika salah seorang Hakim anggota yang bertanya sejauh mana kordinasi dengan Kelurahan, maka di jawab oleh pihak waris bahwa ini adalah persoalan tanah warisan yang sudah puluhan tahun dimana posisi Lurah sudah berganti ganti, apakah mungkin Lurah dapat menjelaskan kongkrit terhadap tanah milik saya ? Itu ungkapan yang di lontarkan M. Nur salah seorang Ahli Waris Rohadi, yang jelas pihak kelurah itu banyak tidak tahu mungkin takut karena Pressure para pihak. Kebetulan Lurah Setiabudi, yang telah diberi Undangan tidak dapat hadir dilokasi.

Sidang berjalan lancar diteruskan kembali di tanggal 6 Januari 2021 untuk tentukan hasil Putusan.

Ketika di konfirmasi Ahli Waris yang di percayakan M. Nur menyampaikan agar hal yang Sudah lama ini dapat diselesaikan dan Hakim dapat memberikan Putusan yang Se adil-adilnya. Ahli waris Sudah lama merasa di rugikan, atas persoalan tanahnya yang terombang ambing selama 25 tahun lebih.

Kini Lokasi. Tanah tersebut menjadi Hutan dan ditumbuhi pepohonan liar tidak bisa dimanfaatkan oleh para pihak karena persoalanya di anggap sengketa.

Pihak PT Bakrie Swasakti Utama (BSU) yang sebagai tergugat telah Jual tanah tersebut Kepada PT Berkat Berlian Internasional, padahal dari alat dasar HPL dan SHM yang terbit tersebut cacat Hukum terhadap perolehanya.

Karena hingga di lakukan Gugatan ini Ahli waris yang memiliki tanah adat tersebut belum terima ganti Rugi dan pembebasan maupun dilepaskan hak atas tanahnya kepada siapapun.

Sidang yang dipimpin Oleh Hakim Ketua Merry Taat Anggarsih SH, MH. Berjalan lancar dan Kondusife.
Harapan dari semua Pihak Pengadilan dapat menjadi Payung Hukum yang Tidak memihak serta dapat mengambil keputusan yang Se Adil adilnya dan menjadi contoh Lembaga Hukum Peradilan Yang Profesional dalam Penegakan Hukum Indonesia. (BW/awdi/inv.9/12/2020.