Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pembunuh Penggandaan Uang

Tangerang, monitorindo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menggungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan yang disertai perbuatan pidana lain dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban H.Patoni alias Abah Toni, tanggal 16 dibulan Juli 2021, dirumahnya di Kampung Jatiwaringin RT 01 RW 02 Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

Menurut keterangan Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. Wahyu Sri Bintoro, SH,S.IK,M.Si dalam pers conference yang diadakan di halaman Mapolresta Tangerang mengatakan, “Berdasarkan informasi yang didapat dan dari hasil pengembangan tim gabungan unit resmob dan unit Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang melakukan pengejaran di daerah Jogjakarta dan didapat info bahwa tersangka sudah kembali ke Jakarta”, ucapnya. Senin (13/09/2021)

Masih dikatakan Wahyu, mengetahui keberadaan para pelaku di Jakarta tim bergerak cepat dan berhasil menangkap 2 pelaku, yaitu W (35), TYP (50), dan AR alias O masih dalam pencarian (DPO) yang diduga kuat merupakan pelaku tindak pidana pembunuhan berencana, Sabtu Tanggal 21 Agustus 2021 di Kampung Belakang RT 06 RW 05 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat”, ujarnya.

Lanjut Wahyu motif dari para pelaku melakukan pembunuhan, karena pelaku sakit hati merasa dibohongi dan ditipu oleh korban terkait uang yang diserahkan oleh pelaku (TYP) kepada korban sebesar Rp.68.200.000 dijanjikan oleh korban untuk digandakan menjadi 20 miliar, begitu juga dengan pelaku W menyerahkan dana kepada korban sebesar 8 juta akan digandakan oleh korban menjadi 5 milliar”, ungkapnya.

Para pelaku dijerat pasal 340 KUHP atau pasal 339 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

(Nana/Red)