Polisi Menempelkan Brosul Di Rumah Makan Dalam Pencegahan Virus Corona

MonitorIndo.com-Landak,Menjalin-Meskipun dengan penuh semangat yang tinggi tanpa menghiraukan teriknya matahari pagi dan siang dengan mendatangi beberapa rumah dan warung untuk dilaksanakan giat patroli dan Penempelan Instruksi Bupati Nomor 644 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Level 3 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 3,2 dan 1,Maka dari itu Anggota Polsek Menjalin Bripka Roni bersama Briptu Alfrin Silalahi berkerja keras dengan menempelkan brosul di rumah makan dalam pencegahan virus Corona agar masyarakat patuh dalam berdisiplin Protokol Kesehatan. Sabtu ( 21/8/2021).

Briptu Alfrin Silalahi mengatakan dengan menempelkan brosul tersebut bahwa untuk mempermudah warganya agar dapat melihat, dan membacanya sehingga dapat mengaplikasikannya di dalam kehidupan sehari-hari guna untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran dari Virus Covid- 19 dan warganya di haruskan mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sentizer yang berbasis alkohol serta tutup hidung dan mulut ketika bersin,rajin berolaraga dan mengkonsumsi makanan yang bergizi seperti sayur – sayuran dan buah – buahan”Ucapnya.

Kapolsek Menjalin IPTU Burhan Nuddin SH menyampaikan Sasaran giat pada hari ini adalah Warung, cafe, Pedagang kaki lima, warung sembako Masyarakat yg berkumpul dan melakukan kegiatan sehari hari supaya
Terciptanya rasa aman di wilayah hukum Polsek Menjalin dan pengendalian Penyebaran Covid-19,ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan giat ini atas perintah dari pimpinan, supaya bisa memberi pelayanan kepada masyarakat dan selalu memberikan himbauan supaya bisa menjadi Khamtibmas yang aman nyaman dan kondusif,serta selalu mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi prokes,ucap Kapolsek.

Penulis : Rodiansyah Humas Polsek Menjalin Polres Landak