Lemahnya Kurang Pengawasan Dari Dinas DTRB, Diduga CV. Rama Langgar  K 3 Abaikan Keselamatan  Kerja

Kabupaten Tangerang, monitorindo.com–Pembangunan Aula Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa dua, Kabupaten Tangerang. menelan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sebesar 1.955.106.000, dana yang cukup besar, sayangnya pekerja dari pembangunan tersebut tidak terapkan Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3). Diketahui pelaksana dari pekerjaan tersebut adalah CV. Rama Perkasa dengan waktu pelaksanaan 85 hari kalender. Pantauan awak media di lokasi Pembangunan tersebut pekerjanya tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) terkesan mengabaikan K3.

Selain itu, pemagaran proyek untuk pembangunan tersebut tak terpasang dan diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Pada saat awak media ingin konfirmasi terkait pengerjaan yang mengabaikan APD dan K3, Pihak Pelaksana dan Pengawas tidak ada di lokasi seperti siluman layaknya dan selalu menghilang entah kemana rimbanya.
Diketahui pelaksana CV. Rama Perkasa yang bertanggung jawab adalah Romi, Saat dikonfirmasi melalu pesan WhatsApp Romi tidak merespon melainkan hanya membaca pesan dan tidak menanggapi. Sementara itu, Septriyan ketua Satgas investigasi LSM PPUK sangat menyayangkan kepada CV tersebut yang mengabaikan keselamatan Kerja.
“Harus sesuai kriteria. Itu jelas suatu kesalahan, karena pegawai proyek tidak terapkan K3. Itukan sudah pasti di anggarkan untuk dana masker, helm dan sebagainya. Itu juga buat kebaikan dan keselamatan pekerja” ujar Septriyan, Kamis, (16/9/2021).
Dirinya juga mengatakan bahwa akan melayangkan surat, ” Pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spek. Kami tentu akan layangkan surat” paparnya. 
Dilain tempat Hamonangan Simanjuntak S.H, ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis (FORJUMIS), menilai perusahaan yang ditunjuk dan memenangkan tender untuk melakukan suatu pekerjaan tentunya paham dan profesional kriteria apa yang harus dilakukannya, apalagi ini adalah pekerjaan besar yang anggarannyapun cukup Signifikan.
” ini harus segera dilaporkan serta diawasi pekerjaannya, karena jelas sudah melanggar spek serta kode etik keselamatan kerja, karena tidak adanya perlindungan keselamatan kerja (K 3),” pinta H.Simanjuntak. (Fat)