BannerTerbaru

Diduga CV, BARIMBING BROTHER Kaburi masyarakat  dan media

Jambi-MonitorIndonesia.com
Diduga kaburi masyarakat dan media jurnalis, ” CV BARIMBING BROTHER terkait pembangunan Drainase  yang berlokasi dalam bangunan SMA Titian teras di kecamatan  Bathin 2 Babeko kabupaten bungo provinsi jambi, yang di laksanakan tahun 2020 sekarang ini.

ungkapkan salah satu oknum pekerja yang enggan di sebutkan nama nya, mengatakan kepada Tim media ini saat di temui di lokasi pekerjaan tersebut, pengelolaan air bersih dan pekerjaan  pembuatan Drainase di laksanakan oleh CV BARIMBING BROTHER , jelasnya.

lanjutnya pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak terpasangnya papan informasi pekerjaan (papan merek) hingga masyarakat setempat dan umumnya tidak dapat mengetahui proyek tersebut dari mana, siapa pemenang tindernya, dari mana sumber dananya, berapa pagu anggarannya, dan berapa lama kontrak kerjanya, tutupnya.

Pekerjaan Pembangunan Drainase tersebut informasi yang di dapatkan di laksanakan oleh CV BARIMBING BROTHER di laksanakan secara tidak transparansi terhadap masyarakat dalam mengelola keuangan negara, pelaksana tidak dapat di temui ia selalu melarikan diri alias kabur saat di datangi kelokasi pekerjaan tersebut.

Diduga”, CV BARIMBING BROTHER melaksanakan pekerjaan pembangunan tersebut kangkangi peraturan uu keterbukaan informasi publik(KIP) no 14 tahun 2008, setiap elemen masyarakat tanpa terkecuali dalam menggunakan uang negara harus transparan dan akuntabel.

lanjutnya pada hari rabu 25/11-2020 Tim media ini menghubungi PPTK pekerjaan tersebut melalui via hemponnya, ia mengatakan saya sekarang masih di jambi belum bisa ketemu sama kalian jawabnya,.

menurut pengamat salah satu dari Tim investigasi lembaga swadaya masyarakat yang dapat di percaya dan memahami tentang pembangunan tersebut, LSM KPK _ LSM RESPECT ia mengatakan dan membenarkan pelaksanaan pekerjaan pembangunaan Drainase dalam lokasi bangunan SMA titian teras yang di kerjakan CV BARIMBING BROTHER diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis alias tidak mengacu pada kata bermutu dan berkualitas, hal tersebut diduga adanya indikasi korupsi di minta pihak penyidik hukum dapat mengusud dugaan tersebut sesuai peraturan uu yang berlaku(TIM).